Mafia solar ini tidak ada gentarnya, 6 bulan yang lalu sudah di sita kendaraannya beserta sopirnya yang masuk jeruji besi,

BANDUNG, WARTA POLRI – Kasus pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah bandung tepatnya di spbu 34.403.01 Nagreg,

 

Spbu 34.403.01 Nagreg bandung

Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerja sama dengan beberapa porum media online
Sebut saja, YP dan Sr bagian lapangan dan saudara Rizal sebagai kordinator/korlap

Pantauan eksklusif tim investigasi mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.403.01 Nagreg

Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar terpantau melakukan pengisian berulang kali di SPBU Nagreg

Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi.

Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem

Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.

Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital.

Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.

“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah HAJI ODONG, yang juga diduga dibantu oleh yopi dan sri dari media online,

H. Odong yang disebut sebagai otak operasi ini,
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku

Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana.
Dalam kasus ini, oknum mafia solar yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Mafia Solar Lolos

Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres dan polda jabar dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.

“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ini. Aparat hukum harus turun tangan,” ujar pengamat tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Jawa Barat dan lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir.

Pengungkapan jaringan mafia solar yang melibatkan oknum organisasi adalah sinyal darurat bagi reformasi sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.

“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *